Purbaya Ungkap Danantara Masih Keberatan Setor Rp 120 Triliun ke Kas NegaraPurbaya Ungkap Danantara Masih Keberatan Setor Rp 120 Triliun ke Kas Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya keberatan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara terkait rencana penyerahan sebagian keuntungan kepada negara. Pemerintah mengincar dana sekitar Rp 120 triliun dari Danantara untuk menambah penerimaan sekaligus memperkuat cadangan anggaran. Meski muncul keberatan, Purbaya menegaskan pemerintah tetap mengharapkan dana tersebut masuk ke kas negara.

Purbaya menyampaikan persoalan itu saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026. Menurutnya, pemerintah masih memiliki sejumlah sumber penerimaan yang dapat membantu menjaga kondisi fiskal. Salah satu sumber yang cukup besar berasal dari keuntungan Danantara. Pemerintah berencana menempatkan kontribusi tersebut dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Pemerintah Bidik Tambahan Penerimaan dari Danantara

Purbaya melihat kontribusi Danantara sebagai salah satu peluang untuk memperkuat pemasukan negara. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang cukup agar dapat menjalankan berbagai program sekaligus menjaga kondisi APBN. Karena itu, tambahan Rp 120 triliun memiliki arti penting, terutama ketika pemerintah menghadapi dinamika penerimaan dan kebutuhan belanja yang terus bergerak.

Menurut Purbaya, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar sebagian keuntungan Danantara kembali menjadi cadangan anggaran pemerintah. Atas dasar itu, Kementerian Keuangan tetap memperhitungkan kemungkinan masuknya dana tersebut meskipun pihak Danantara masih menyampaikan keberatan. Purbaya juga menyebut komitmen mengenai dana tersebut sebelumnya melibatkan pembicaraan Danantara dengan Presiden.

Pemerintah belum ingin menganggap dana Rp 120 triliun tersebut sebagai penerimaan yang benar-benar tersedia sebelum uang masuk ke kas negara. Sikap ini menunjukkan pendekatan yang lebih hati-hati dalam menghitung kapasitas fiskal. Kementerian Keuangan ingin memastikan penerimaan benar-benar terealisasi sebelum menjadikannya dasar untuk menambah ruang belanja pemerintah.

Danantara Disebut Masih Mempertanyakan Setoran

Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut pihak Danantara masih memprotes rencana penyerahan keuntungan tersebut. Bahkan, menurut cerita Purbaya, muncul respons dari pihak Danantara yang mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai kewajiban menyetor dana itu. Namun Purbaya kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan arahan Presiden.

Perbedaan pandangan ini membuat rencana setoran Rp 120 triliun menarik perhatian. Di satu sisi, pemerintah melihat dana tersebut sebagai tambahan penerimaan yang dapat memperkuat APBN. Di sisi lain, Danantara juga menjalankan fungsi pengelolaan aset dan investasi sehingga perlu mempertimbangkan kebutuhan dana untuk menjalankan strategi investasinya.

Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kebutuhan investasi Danantara sebelum menentukan porsi keuntungan yang dapat kembali ke negara. Jika Danantara memiliki dana lebih setelah memenuhi kebutuhan investasinya, pemerintah dapat meminta sebagian kelebihan tersebut untuk memperkuat kas negara.

Rp 120 Triliun Bisa Menjadi Penyangga Fiskal

Pemerintah ingin menggunakan tambahan penerimaan dari Danantara sebagai salah satu penyangga atau buffer fiskal. Cadangan tersebut memberi pemerintah ruang yang lebih luas ketika menghadapi kebutuhan belanja tambahan maupun pengeluaran tidak terduga. Dengan cadangan yang lebih besar, pemerintah juga memiliki kemampuan lebih baik untuk menjaga kondisi APBN ketika penerimaan dari sumber lain bergerak di bawah perkiraan.

Purbaya menilai tambahan penerimaan tersebut dapat membantu menjaga ruang fiskal pemerintah pada 2026. Pemerintah sebelumnya memperkirakan defisit APBN dapat mencapai sekitar 2,85 persen terhadap produk domestik bruto. Masuknya dana tambahan tentu dapat memberikan bantalan lebih besar bagi pemerintah dalam mengelola keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran.

Namun, pemerintah tetap memilih pendekatan konservatif. Purbaya belum memasukkan dana Danantara sebagai penerimaan pasti sebelum transaksi benar-benar terjadi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah tidak lebih dulu merencanakan pengeluaran berdasarkan dana yang pada akhirnya mungkin belum masuk.

Asal Dana Masih Menjadi Perhatian

Purbaya menyebut dana sekitar Rp 120 triliun tersebut berasal dari keuntungan Danantara. Ketika muncul pertanyaan apakah pemerintah akan menerimanya dalam bentuk dividen atau melalui mekanisme lain, Purbaya belum memberikan rincian teknis yang pasti. Baginya, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan kontribusi tersebut benar-benar masuk sebagai penerimaan negara.

Persoalan mekanisme menjadi penting karena Danantara memiliki model pengelolaan yang berbeda dibanding pola lama ketika pemerintah menerima dividen BUMN secara langsung melalui APBN. Kehadiran Danantara mengubah cara pemerintah mengelola sebagian dividen dan aset perusahaan negara. Karena itu, penyaluran keuntungan Danantara kepada kas negara juga memerlukan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah Menjaga Ruang Fiskal Tetap Aman

Rencana mendapatkan Rp 120 triliun dari Danantara muncul ketika pemerintah terus mencari sumber penerimaan yang dapat memperkuat kondisi keuangan negara. Purbaya menilai pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada satu jenis penerimaan. Pemerintah perlu memanfaatkan berbagai sumber secara terukur agar APBN tetap mampu menghadapi perubahan kondisi ekonomi.

Tambahan pemasukan dari Danantara dapat memberi pemerintah fleksibilitas lebih besar. Dana tersebut dapat memperkuat cadangan apabila pemerintah menghadapi kebutuhan mendesak atau tekanan fiskal yang sebelumnya tidak masuk perhitungan. Meski demikian, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan kepentingan investasi Danantara agar penarikan keuntungan tidak mengganggu strategi jangka panjang lembaga tersebut.

Setoran Danantara Masih Menunggu Kepastian Realisasi

Sampai saat ini, pemerintah tetap menargetkan kontribusi sekitar Rp 120 triliun dari keuntungan Danantara. Purbaya menunjukkan keyakinan bahwa dana tersebut pada akhirnya akan masuk ke kas negara meski Danantara masih menyampaikan keberatan. Pemerintah selanjutnya perlu memastikan mekanisme, waktu penyerahan, serta pencatatan dana tersebut dalam struktur penerimaan negara.

Polemik mengenai setoran Danantara menunjukkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan memperkuat APBN dan kebutuhan mempertahankan kapasitas investasi. Pemerintah ingin mendapatkan tambahan ruang fiskal, sedangkan Danantara memiliki mandat mengembangkan dan mengelola aset negara secara produktif. Keputusan akhir mengenai Rp 120 triliun tersebut karena itu akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengelolaan keuangan negara sepanjang 2026.